Oknum Polisi Coreng Institusi: Cabuli Korban Perkosaan hingga Aniaya Tahanan

Palembang – Sejumlah Luhurtoto peristiwa kriminal yang menjadi sorotan di Sumbagsel selama 2024 melibatkan oknum-oknum kepolisian. Kasusnya pun beragam. Ada dugaan pencabulan, pencurian mobil, hingga penganiayaan tahanan hingga tewas.
Di Belitung, seorang oknum polisi diduga mencabuli korban pemerkosaan yang tengah melapor. Sedangkan di Muaro Jambi, dua orang oknum polisi menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dan direkayasa seolah bunuh diri.

Sumber :https://beritaindo24.com/

Berikut sederet jayaslot login kasus kriminal pilihan di area Sumbagsel sepanjang 2024, dirangkum detikSumbagsel.

1. Bripka Yuyun dan Brigadir Paskal Aniaya Ragil hingga Tewas
Pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) tewas tidak wajar setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, pada awal September 2024. Kasus ini sendiri bermula saat warga setempat menyerang Polsek Kumpeh Ilir pada Kamis (5/9). Mereka menuntut transparansi atas kasus kematian Ragil.

Pemuda malang itu awalnya ditangkap karena dugaan pencurian laptop. Hanya satu jam kemudian, dia ditemukan tewas dalam posisi tergantung.

“Waktu lihat di leher seperti ada jeratan tapi agak lebar, sebelah kiri ada dua, di dada ada kayak biru-biru, leher kiri kayak pukulan benda tajam, di bawah dagu kayak ada gesekan,” tutur Ibnu Kasir, ayah Ragil.

Setelah proses penyelidikan, desa4d gacor diketahui dua nama oknum polisi yang ternyata terlibat dalam kematian Ragil. Yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Mereka menangkap Ragil tanpa adanya laporan polisi dan surat penangkapan. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (12/9), seminggu setelah kejadian.


Diketahui dari hasil autopsi dan rekonstruksi kejadian, Ragil meninggal karena pembuluh darah di kepala bagian belakang pecah. Kedua polisi itu menganiaya Ragil dengan maksud agar Ragil mengakui pencurian laptop itu.

“Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan. Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding,” terang Elas Annra Dermawan, kuasa hukum keluarga Ragil usai rekonstruksi pada Senin (7/10/2024).

Kedua oknum polisi ini sempat membantah telah menggantung Ragil untuk menutupi perbuatan mereka. Namun, keterangan itu tak membuat mereka lolos dari pasal berlapis. Dalam pidana umumnya, Yuyun dan Pascal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak dan kewajiban seseorang.

Terhadap keduanya diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis. Terbaru, Yuyun dan Paskal mengajukan banding atas putusan PTDH mereka.

2. Brigadir Akmal Cabuli Remaja Korban Pemerkosaan Saat Lapor
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Remaja 15 tahun korban pemerkosaan di Belitung mengaku dicabuli oknum polisi ketika dirinya melapor. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kantor polisi pada 15 Mei 2024.

Korban bermaksud melaporkan pengurus pantinya, BS (53), yang telah memperkosanya selama 2022-2024. Bukannya mendapat perlindungan, korban malah dilecehkan oleh Brigadir Akmal Subakti. Kasus pencabulan ini terungkap pada Juli 2024.

“Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).

Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban. Oknum Brigadir tersebut diketahui bertugas di Polsek Tanjungpandan.

“Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut,” tegasnya.

Berkas perkara Brigadir Akmal itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan pada 23 Juli 2024. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan kala itu ditahan di Mapolres Belitung.

3. Aiptu Fandri Tusuk Debt Collector Berujung Saling Lapor
Seorang debt collector di Palembang bernama Deddi Zuheransyah melapor usai ditusuk senjata tajam. Pelakunya oknum polisi yakni Aiptu Fandri. Peristiwa terjadi saat Deddi hendak menagih tunggakan cicilan pada Minggu, 24 Maret 2024.

“Kami ini dari petugas pembiayaan Jakarta. Kami ditugaskan untuk melakukan penagihan terhadap pelaku yang sudah menunggak sejak 2022,” kata Robert, rekan Deddi yang juga ada di lokasi saat kejadian.

Deddi bersama Robert bertemu dengan pelaku di parkiran sebuah mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1. Robert mengaku saat itu dia dan Deddi menagih dengan pendekatan persuasif. Namun, pelaku malah tersinggung dan mengeluarkan senjata api dan senjata tajam.

Tembakan dari senjata api tidak mengenai kedua debt collector itu. Namun, senjata tajamnya mengenai Deddi. Pelipis Robert juga dipukul dengan ujung senjata api.

Informasi dihimpun, Aiptu Fandri merupakan anggota Sabhara di salah satu polsek di Lubuklinggau. Dari pengamatan Robert pula, diketahui pelat mobil yang digunakan Aiptu FN palsu.

“Pelaku ini menggunakan pelat palsu. Saat kita cek di aplikasi Samsat Mobile dan kerangka mesin mobilnya sama. Namun pelat nomornya saja yang sudah berubah. Tapi itu 99 persen unit yang sama,” ujarnya.

Tak lama setelah kejadian itu, pihak Aiptu Fandri balik melaporkan korban penganiayaan. Pelapor ialah DS (44), istri Aiptu Fandri. Deddi dan Robert dilaporkan atas dugaan perampasan aset. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal Syamsul, kuasa hukum Aiptu FN, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

4. Dua Bripda Curi Mobil di Parkiran Mal Lampung
Dua oknum polisi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas pencurian mobil di pelataran parkir Mall Boemi Kedaton. Kedua bintara tersebut yakni Bripda C dan Bripda F yang bertugas di Mapolda Lampung.

Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama Rizal terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, korban Rizal pergi ke mal untuk berbelanja bersama keluarga. Tak sampai satu jam kemudian, mereka kembali ke parkiran dan mobil sudah raib.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan aksi keduanya diawal dengan meminjam mobil korban. Setelah itu, mereka menggandakan kuncinya.

“Mereka ini meminjam mobil korban, kemudian dipasang GPS dan kunci mobilnya digandakan,” kata Umi, Jumat (13/10/2023).

“Mereka kemudian melacak keberadaan mobil yang telah dipasangkan GPS, saat dirasa kondisi aman barulah keduanya melakukan pencurian tersebut saat mobil korban berada di parkiran Mal Boemi Kedaton,” lanjutnya.

Brigadir C dan F ditangkap C7890 terpisah. Brigadir C ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di kosannya di Bandar Lampung sementara pada Jumat (13/10/2023) malam satu pelaku lainnya yakni Brigadir F diringkus di rumahnya.

“Sudah ditetapkan jitu26 login menjadi tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” tegas Umi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *